Hukum Vape atau Rokok Elektrik dalam Pandangan Islam, Apakah Benar Haram?

Hukum Vape atau Rokok Elektrik dalam Pandangan Islam
Ilustrasi - Hukum Vape atau Rokok Elektrik dalam Pandangan Islam. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Vape atau rokok elektrik kini ramai digunakan di berbagai kalangan usia, baik remaja maupun dewasa. Kabarnya, rokok jenis ini dapat membantu pecandu rokok tembakau berhenti merokok. Namun ternyata vape dan rokok tembakau sama-sama berbahaya untuk tubuh.

Vape terdapat dalam berbagai bentuk dan ukuran, tetapi terdapat tiga komponen utama dalam rokok elektrik yaitu: baterai, elemen pemanas, dan tabung yang berisi cairan (cartridge).

Cairan dalam tabung ini mengandung bahan-bahan, seperti: nikotin, propilen glikol atau gliserin, penambah rasa (seperti rasa buah-buahan dan coklat).

Baca Juga: Belum Terbukti Aman! Ini 4 Fakta Menarik Vape Rokok Elektrik

Rokok elektrik bekerja dengan cara memanaskan cairan yang ada dalam tabung, kemudian menghasilkan uap seperti asap yang umumnya mengandung berbagai zat kimia. Setelah itu, perokok menghisap zat kimia yang terkandung di dalam vape langsung dari corongnya.

Dari penjelasan yang dilansir dari hellosehat.com di atas, dapat disimpulkan bahwa rokok elektrik juga merusak tubuh karena mengandung nikotin (zat adiktif yang membuat ketagihan) dan zat kimia lainnya. Lantas, bagaimana hukumnya penggunaan vape tersebut dalam pandangan islam?

Baca Juga: 5 Bahaya Vaping untuk Kesehatan, Bisa Meningkatkan Risiko Terkena Kanker

Penasaran? Langsung saja kalau begitu MARKISA! Mari, kita simak bersama! Berikut hukum vape dalam agama atau ajaran Islam.

Hukum Vape dalam Agama Islam

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online pernah menyinggung soal hukum penggunaan vape atau rokok elektrik dalam Islam. Menurut NU, status hukumnya disamakan dengan rokok konvensional, yakni kalau mengonsumsi jenis vape maka hukumnya di antara mubah dan makruh. Hal ini tergantung dengan tingkat manfaat dan mudaratnya.

Sedangkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut yang tertuang dalam SK No 01/PER/I.1/2020 tentang Hukum dari E-Cigarette. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News