“Difatwakan oleh tarjih Muhammadiyah, vaping, vape, atau rokok elektrik, jelas menjadi perkara yang haram. Di dalamnya terdapat nikotin, sesuatu yang menjadikan orang itu candu. Status hukumnya sama dengan rokok, namun hanya caranya saja mungkin berbeda,” jelas ujar Ustaz H. Riza Rahman, Lc.
Ustaz juga menyampaikan, segala sesuatu yang merusak badan, akal, dan hal-hal yang demikian itu hukumnya haram. Wallahu a’lam bish-shawab.***