Hukum Vape atau Rokok Elektrik dalam Pandangan Islam, Apakah Benar Haram?

Hukum Vape atau Rokok Elektrik dalam Pandangan Islam
Ilustrasi - Hukum Vape atau Rokok Elektrik dalam Pandangan Islam. (Pixabay)

“Difatwakan oleh tarjih Muhammadiyah, vaping, vape, atau rokok elektrik, jelas menjadi perkara yang haram. Di dalamnya terdapat nikotin, sesuatu yang menjadikan orang itu candu. Status hukumnya sama dengan rokok, namun hanya caranya saja mungkin berbeda,” jelas ujar Ustaz H. Riza Rahman, Lc.

Ustaz juga menyampaikan, segala sesuatu yang merusak badan, akal, dan hal-hal yang demikian itu hukumnya haram. Wallahu a’lam bish-shawab.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News