Mengenal Kisah Sahabat Nabi yang Pertama Kali Mewakafkan Tanahnya

Kisah sahabat Nabi (pixabay)

HALOJABAR.COM– Sejarah menyebut, wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah wakaf yang dilakukan Sahabat Umar bin Khattab atas sebidang tanah Khaibar yang dimilikinya.

Diketahui hal itu dilakukan atas perintah Nabi Muhammad SAW. Namun, Umar bin Khattab memberi beberapa syarat atas pewakafan tanah tersebut, seperti tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.

Meskipun demikian, ia tetap memperkenankan yang diberikan wakaf tetap memakan atau memberi makan kerabatnya dari hasil bumi tanah tersebut dengan sewajarnya, tidak berlebihan dan bebas layaknya orang yang memiliki hak kepemilikan secara pribadi.

Sejatinya, terdapat riwayat lain yang menyebutkan wakaf pertama kali dalam Islam, adalah wakafnya Nabi atas harta yang beliau terima dari Mukhairiq, seorang alim dari Bani Nadlir.

Dilansir dari NU Online, Nabi Muhammad SAW menerima pemberian harta wasiat dari Mukhairiq di tahun ketiga Hijriyyah, kemudian selang beberapa waktu Nabi mewakafkannya.

Sebelumnya, wakaf adalah sedekah harta secara permanen, dengan syarat tidak diperbolehkan untuk dijual atau dihibahkan. Jika mewakafkan tanah maka, pengelolanya hanya diperkenankan memanfaatkannya untuk kemaslahatan yayasan.

Allah berfirman:

لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ.

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92). ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News