HALOJABAR.COM – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis tepat saat libur tahun baru, yakni 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Dispensasi tersebut membuat pengendara dapat memperpanjang SIM tanpa harus membuat yang baru.
Kebijakan itu dibuat karena Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama tiga hari, yakni sejak 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Sehingga, SIM yang mati di rentang tanggal tersebut mendapat dispensasi dari polisi.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 s/d 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian keterangan resmi dikutip dari akun @tmcpoldametro, Senin 1 Januari 2024.
Nah, bagian kalian yang hendak memperpanjang SIM setelah libur tahun baru, berikut syarat dan langkah-langkahnya:
Syarat
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
BACA JUGA: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Melalui Online
Langkah
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Ujian teori dan praktik
- Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
- Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
Biaya Penerbitan SIM Perpanjang
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu
- SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu
- SIM D dan D I: Rp 30 ribu
- SIM Internasional: Rp 225 ribu
Demikian informasi mengenai perpanjangan SIM yang masa aktifnya sudah habis saat libur tahun baru.***