Ini Syarat dan Tarif Bikin SIM C Agustus 2023

Ilustrasi: Syarat dan cara perpanjangan SIM

Melansir dari laman NTMC Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa biaya pengajuan SIM C baru masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp100 ribu. Sementara, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.

“Semua pembayaran melalui bank,” ujar Yunus, dikutip Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, melansir dari Digital Korlantas, Korps Lalu Lintas Polri menyatakan bahwa proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan secara daring. Namun, ujian praktik masih tetap harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

“Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online,” tulis Digital Korlantas.

“Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik,” lanjut panduan tersebut. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News