Ini Tanggapan Rektor Unisba Terkait Kasus Dugaan Penipuan yang Libatkan Mahasiswinya

Mahasiswi Unisba
Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH., didampingi Kepala Bagian Komunikasi dan Humas Unisba Firmansyah, S.I. Kom., M.Si., menanggapi dugaan penipuan berkedok arisan yang dilakukan Mahasiswinya.

HALOJABAR.COM– Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH., didampingi Kepala Bagian Komunikasi dan Humas Unisba Firmansyah, S.I. Kom., M.Si., menanggapi dugaan penipuan berkedok arisan yang dilakukan Mahasiswi Unisba berinisial JZF (20 thn) terhadap 120 orang yang kebanyakan Mahasiswa dan Mahasiswi Unisba.

Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menanggapi kasus tersebut saat Press Conference di hadapan puluhan awak Media cetak, televisi, dan Online, Jumat, (3/11/2023), di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Unisba, jalan Taman Sari kota Bandung.

Rektor Unisba Prof Edi Setiadi mengakui Mahasiswi Unisba berinisial JZF merupakan Mahasiswi aktif Unisba Fakultas Ekonomi dan Bisnis.(FEB) Unisba.

“Mahasiswi ini secara akademik aktif di Unisba karena rutin melakukan pembayaran uang kuliah, namun saat ini sudah tidak masuk kuliah,” ungkap Rektor Unisba Prof Edi Setiadi.

Lebih lanjut Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menegaskan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Mahasiswi Unisba tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Unisba, “Setiap tindak pidana yang dilakukan Mahasiswi Unisba merupakan tanggung jawab pribadi,” tegasnya.

BACA JUGALihai! Mahasiswa Bandung Tipu Ratusan Peserta Arisan Hingga Rp2 M, Begini Modusnya

“Namun dalam kasus ini kami tidak tinggal diam karena pelaku dan korban merupakan Mahasiswa kami,” ujar Rektor Unisba Prof Edi Setiadi.

Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menambahkan, dalam kasus dugaan penipuan di lingkungan Unisba ini sudah dilakukan mediasi antara pelaku dan korban.

“Kerugian yang dialami para korban berjumlah 120 orang ini tidak mencapai miliaran rupiah, karena sebagian keuntungan sudah dibayarkan kepada korban oleh pelaku,” ungkap Rektor Unisba Prof Edi Setiadi, “Bahkan sudah ada perjanjian antara pelaku dan korban bahwa pelaku berjanji akan mengembalikan uang para korban, dan para korban sudah menyetujui, dan kasus ini merupakan kasus perdata,” ujarnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News