Ragam  

Ini Tips Mengajukan KPR Subsidi, dan Perbedaannya dengan KPR Non Subsidi

Kredit Pemilikan Rumah Subsidi

HALOJABAR.COM– Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional atau non subsidi merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Ketentuan KPR ini ditetapkan oleh perbankan sehingga penentuan suku bunga dan besarnya kredit dilakukan dengan kebijakan perbankan.

KPR Subsidi

Dilansir dari berbagai sumber, KPR subsidi adalah KPR yang diatur oleh pemerintah, bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Adapun, suku bunga yang diberikan cukup ringan dan flat sebesar 5% dan itu adalah bunga tetap selama jangka waktu kredit.

Sejatinya, KPR ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan subsidi atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

KPR Subsidi ini bertujuan untuk meringankan kredit dan subsidi dalam menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Karena KPR subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

KPR subsidi ini juga tidak dikenakan PPN dalam harga rumah tersebut, sehingga masyarakat dapat lebih ringan dalam melakukan KPR ini.

Berikut Cara Mengajukan KPR Subsidi

KPR adalah bentuk subsidi yang diperuntukkan bagi kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak semua kategori masyarakat bisa mendapatkan fasilitas perumahan subsidi.

Berikut Syarat Mendapatkan KPR Subsidi

– WNI.
– Sudah menikah atau berumur 21 tahun.
– Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
– Gaji penerima tidak melebihi Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak.
– Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun.
– Penerima KPR subsidi harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh.
– Menuruti ketentuan penggunaan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News