Jaksa Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp48,5 Miliar

Ilustrasi palu sidang (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

HALOJABAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang nilainya mencapai Rp45,8 miliar.

Dakwaan disampaikan Jaksa dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 19 Juni 2023.

JPU pada KPK menyebut Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar yang diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan seperti dikutip dari PMJ News, Senin 19 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, Lukas menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Gubernur Papua nonaktif ini juga menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

“Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu,” tuturnya.

Menurut jaksa, suap terhadap Lukas Enembe terjadi pada medio 2018. Suap itu diberikan agar Gubernur Papua nonaktif itu memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News