Jangan Sampai Terlewatkan! Ini Program Mudik Gratis Lebaran 2023 Kemenhub dan Jasa Raharja

Ilustrasi mudik lebaran (Unsplash/Mantas Hesthaven)

Cara Mendaftar Mudik Gratis Kemenhub 2023

-Daftarkan diri Anda melalui website resmi mudik gratis Kemenhub dengan URL https://mudikgratisdephub.go.id.

-Melakukan verifikasi pada kantor Kementrian Perhubungan yang berlokasi di Jl. Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat, mulai dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

-Berkas verifikasi yang harus dibawa yakni KTP, Kartu Keluarga, SIM dan lain sebagainya.

-Tunggu verifikasi paling lambat tiga hari setelah melakukan pendaftaran online, jika telah melewati waktu tersebut maka verifikasi pendaftaran dianggap gagal.

-Informasi lebih lanjut segera hubungi call center Kemenhub dibawah ini:

Nomor telepon : 021 151 / 151
Facebook : kemenhub151
Twitter : @kemenhub151
e-mail : info151@dephub.go.id

2. Program Mudik Gratis Jasa Raharja

Selain kemenhub, BUMN Jasa Raharja pun menyediakan layanan Mudik Gratis 2023, dengan menggunakan transportasi kereta api dan bus.

Program Mudik Gratis 2023 BUMN ini memiliki 40 tujuan mulai dari Bandar Lampung, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Cilacap, Kebumen, Yogyakarta, Wonosari, Pacitan, Ponorogo, Cirebon, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Semarang, Salatiga, Solo, Klaten, Wonogiri, Sragen, Ngawi, Madiun, Pasuruan, Blitar, Malang, Jepara, Tuban, Surabaya, Pati, Blora, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Purwokerto, Wonosobo, dan Magelang.

Pendaftaran program Mudik Gratis Jasa Raharja 2023 dimulai sejak Maret 2023, dengan ketentuan moda kereta api dilakukan pendaftaran secara online melalui website resmi mudik.jasaraharja.co.id. Untuk itu, simak syarat Mudik Gratis Jasa Raharja dibawah ini.

Syarat mendaftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2023 antara lain:

a. Memiliki sepeda motor dan SIM C

b. Satu orang pendaftar maksimal 4 orang dewasa (diatas empat tahun) dan 2 bayi infant (dibawah 4 tahun) harus dipangku.
c. Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga/KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News