KAI akan Tanggung Biaya Pendidikan Anak Korban Jiwa Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka

Kecelakaan kereta bandung
Sejumlah karangan bunga tampak sudah berdatangan ke rumah almarhum Masinis KA Commuter Padalarang Cicalengka yang bernama Julian Dwi Setiyono (28) yang jadi salah satu korban tewas dalam tabrakan kereta, Jumat 5 Januari 2024 pagi. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menanggung biaya pendidikan anak-anak korban jiwa kecelakaan Kereta Api (KA) di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Direktur Utama (Dirut) PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan empat korban kecelakaan yang merupakan pegawai yakni Julian Dwi Setiyono (28-masinis), Ponisam (47-masinis), Ardiansyah (30-prama), dan Enjang Yudi (Polsuska), telah didata terkait hak-hak yang dimilikinya.

“Ini sudah kami hitung dan jumlahnya kita sampaikan nanti, tapi kami berikan sesuai hak yang bersangkutan. KAI juga memberikan lewat yayasan, yakni beasiswa pada anak-anak almarhum yang masih sekolah sampai selesai sekolahnya atau kuliahnya,” kata Didiek di Kantor Pusat PT KAI, Bandung, Sabtu 6 Januari 2024.

BACA JUGA: Bey Machmudin Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka

Hal ini, kata Didiek, bukanlah pengganti, namun sebagai tali kasih yang mengungkapkan bahwa PT KAI berduka atas terjadinya kecelakaan tersebut.

“Kecelakaan ini juga merupakan pengingat bagi kita semua dalam meningkatkan keselamatan kereta api. Kami berkomitmen meningkatkan keselamatan sehingga kejadian yang seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” tuturnya.

Jasa Raharja sendiri menyatakan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris, kemudian biaya perawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

BACA JUGA: Update Jumlah Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka: 22 Luka Ringan, 4 Orang Meninggal Dunia

Sementara PT KAI dalam keterangannya, akan memberikan santunan pada korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini, sebesar Rp87.546.452 kepada masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada asisten masinis atas nama Ponisam.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News