“Ads masa depan yang ditangguhkan dengan adanya penahanan ijazah tersebut. Apalagi hanya karena masalah tidak bayar SPP. Pada dasarnya biaya pendidikan anak harus diakomodir oleh pemerintah,”ungkapnya.
BACA JUGA: Syarat CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, S1 dan Penyandang Disabilitas, Usia 40 Tahun Bisa Daftar
Selain itu, anak yang ditahan ijazahnya tak bisa melanjutkan pendidikan dan sulit mendapatkan pekerjaan. Tidak sedikit di antara mereka yang akhirnya jadi pengangguran.
“Lebih jauhnya kondisi tersebut akan mempengaruhi psikologis anak. Anak bisa jadi minder, tidak percaya diri. Besar harapannya pihak sekolah dapat segera membebaskan ijazah siswa yang ditahan, karena bagaimanpun ijazah adalah hak anak yang dijamin konstitusi” jelas Furqan.
Untuk diketahui, terkait penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, tertuang dalam Undang-undang. Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Selanjutnya, bagi orang tua yang ijazah anaknya masih ditahan bisa menghubungi posko revolusi pendidikan di nomor 0813-1340-7788
Posko revolusi pendidikan yang dimotori oleh Furqan ini sudah ada sejak tahun 2021 lalu. Hingga saat ini dirinya sudah berhasil mendorong 13.000 lebih ijazah yang ditahan sekolah di Jawa Barat diproses tanpa sepeser pun biaya. ***