Kasus Suap Bandung Smart City: JPU Tuntut Yana Mulyana 5 Tahun Penjara

Yana Mulyana
JPU KPK tuntut mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana 5 tahun penjara. (Eki Triana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menjatuhkan tuntutan kepada mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai terdakwa kasus suap pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, pada Rabu, 29 November 2023, JPU membacakan tuntutan kepada Yana Mulyana berupa 5 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh anggota JPU KPK yakni Tony Indra, yang menyatakan Yana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana pemberantasan korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan 3,” kata Tony Indra saat membacakan amar tuntutan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut KPK membacakan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa KPK menilai tindakan Yana Mulyana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

BACA JUGASidang Kasus Suap Bandung Smart City, 3 Terdakwa Menyesal

“Hal yang meringankan, terdakwa terus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan. Kemudian belum pernah dihukum,” kata Tony.

Selain itu, Jaksa KPK juga menghukum terdakwa Yana Mulyana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455.7 juta, 14.512 dolar singapura, 645.000 yen, 3.000 dollar Amerika. Adapun jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap, bisa diganti ipidana penjara selama 2 tahun,” lanjutnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News