Selain kurungan penjara dan denda, Yana juga diberikan tambahan tuntutan yaitu pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama tiga tahun. Jaksa Pentut KPK memohon agar majelis hakim mengabulkan semua tuntutan itu.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok,” tandas Tony Indra.
Menanggapi tuntutan tersebut, Yana Mulyana mengatakan dirinya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan ke depan. Dia juga meminta doa agar terus diberikan kemudahan.
“Akan saya susun nota Pledoi. Ini tahapan yang saya harus jalani, minta di do’akan saja,” ujar Yana Mulyana setelah menjalani sidang tuntutan. ***