KPI Putuskan Tayangan Azan Ganjar Bukan Pelanggaran

Syarat Sah dan sunah Azan KPI Putuskan Tayangan Azan Ganjar Bukan Pelanggaran
Ilustrasi (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan dalam stasiun TV swasta yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo bukan pelanggaran karena yang bersangkutan saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat pleno anggota KPI pada hari Rabu, 13 September 2023.

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga : Gus Falah: Tayangan Azan Ganjar Bukan Politik Identitas

Tulus menjelaskan bahwa klarifikasi itu diterima oleh KPI dari stasiun TV yang menayangkan Ganjar dalam tayangan azan magribnya, yaitu RCTI dan MNC TV.

“KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan azan magrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi,” kata Tulus.

Tulus menyebut status Ganjar dalam tayangan azan itu masih sebatas penampil (talent), bukan bakal calon presiden.

“Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya,” kata Tulus Santoso.

Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan bahwa KPI terus aktif memantau dan berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers dalam mencegah dan mengantisipasi tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar aturan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News