BACA JUGA: Bawaslu Cimahi Usut Hilangnya Surat Suara Pilpres di TPS 60 Kelurahan Utama
“Jika mengacu ke PKPU Nomor 25 Pasal 110, maka PSL dilakukan tidak lebih dari 10 hari,” sebutnya.
Seperti diketahui, kotak suara beserta surat suara dikirim dari kelurahan dan tiba di TPS 60 Kampung Cibodas, RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Selasa 13 Februari 2024 dalam kondisi disegel.
Namun, saat pencoblosan 225 surat suara Pilpres tidak ada dalam kotak suara hingga akhirnya pencoblosan di TPS itu ditunda.***