KPU: Penetapan Capres dan Cawapres Sesuai Jadwal

KPU: Penetapan Capres dan Cawapres Sesuai Jadwal
KPU: Penetapan Capres dan Cawapres Sesuai Jadwal. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni tanggal 13 November 2023.

“Penetapannya masih sesuai jadwal (13 November),” kata Hasyim saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Hasyim menambahkan saat ini proses penetapan peserta Pemilu 2024, khususnya pasangan capres dan cawapres, masih dalam tahap verifikasi.

“Saat ini masih dalam verifikasi, finalnya nanti tanggal 13 November,” imbuhnya.

Tahap tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebelum diumumkan sebagai peserta resmi Pilpres 2024.

Baca Juga : KPU Ungkap Sistem Debat Capres Sama Seperti 2019

Kemudian, setelah proses penetapan pasangan capres dan cawapres, langkah berikutnya adalah melakukan pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon pada tanggal 14 November.

“Tanggal 14 November 2023 nanti kami melakukan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon tetap untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Pileg 2024, KPU RI telah menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

“Untuk DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2024, setelah kami verifikasi, jumlah yang memenuhi syarat untuk masuk DCT adalah 9.917,” ujar Hasyim.

Untuk DCT anggota DPD, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.

KPU RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News