Bawaslu Kota Cimahi Rekrut Pengawas TPS, Jumlahnya Mencapai 1.560 Orang

Koordinator Divisi Sumberdaya Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan, Pelatihan, Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat. (Foto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COMBawaslu Kota Cimahi akan melakukan perekrutan anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka akan bertugas untuk melakukan pengawasan di TPS pada saat hari H pelaksanaan pencoblosan.

“Kami membuka perekrutan Pengawas TPS, untuk jumlahnya sesuai jumlah TPS di Kota Cimahi yakni sebanyak 1.560 TPS,” kata Koordinator Divisi Sumberdaya Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan, Pelatihan, Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat, Jumat 22 Desember 2023.

Ahmad menyebutkan, syarat mutlak untuk pengawas TPS adalah tidak boleh berasal dan menjadi bagian dari partai politik (Parpol) manapun. Sebab mereka harus bersikap netral dan tidak ada keberpihakan kepada salah satu parpol atau paslon.

Sehingga diharapkan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Cimahi dapat berjalan dengan demokratis, jujur, dan adil. Hal itu bisa terwujud jika pengawas TPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam pengawasan.

“Pengawas TPS harus berintegritas artinya bukan bagian dari Parpol manapun, bukan bagian tim sukses, bukan bagian tim kampanye. Kalau syarat lainnya normatif seperti, usia minimal 21 tahun, sehat jasmani rohani, bebas dari narkoba, setia Pancasila, dan lain-lain,” tuturnya.

BACA JUGAPendaftaran Calon Petugas KPPS di KBB untuk Pemilu 2024 Minim Peminat

Sedangkan untuk surat keterangan sehat dari rumah sakit masih akan dibahas mengingat, faktor biaya yang harus dikeluarkan calon Pengawas TPS cukup besar dan tidak sebanding dengan honor yang didapat. Maka dari itu, pihaknya akan membahas untuk mengganti persyaratan tersebut dengan surat pernyataan.

Menurutnya, pada Pemilu 2019 tes tulis tidak ada dan hanya wawancara dan hanya persyaratan administratif, dokumen-dokumen calon Pengawas TPS, ditambah wawancara. Sedangkan sekarang dalam draft tidak ada tes tulis meskipun syarat itu bisa saja berubah.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News