“Jangan sampai itu tidak diterbitkan karena kemarin upah teman-teman sudah ada yang berdasarkan kepgub tersebut,” lanjut Roy.
Hal ini mengingat pemerintah menurutnya telah menetapkan besaran upah dan tunjangan bagi ASN dan pensiunan yakni sebesar 8 dan 12 persen. Karena itu, dalam tuntutannya, KSPSI mendesak kenaikan UMP dan UMK 2024 di Jabar yakni sebesar 12 persen.
BACA JUGA: Kritisi PP 51 dalam Penentuan UMP-UMK 2024, Buruh di Jabar Ancam Mogok Massal
“Oleh karena itu kita menyerukan hari ini Pj Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK paling tidak sama dengan pensiunan, 12 persen kenaikannya,” jelas Roy.
Adapun jika semua tuntutan tersebut tidak digubris, Roy mengancam buruh di Jabar akan melakukan aksi mogok kerja dan demo di Gedung Sate. Aksi ini direncanakan bakal digelar pada 29-30 November 2023.
“Dan kita sedang menyiapkan mogok di Jabar pada 29-30 sebagai aksi besar yang akan kita lakukan berakhir di kantor Gubernur Jabar, apabila hari ini Gubernur Jabar tidak merespon tuntutan yang kami sampaikan,” tandasnya. ***