Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus korupsi dalam program Bandung Smart City memutuskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis pidana 4 tahun penjara. (Eki Triana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM – Terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City, mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis pidana bui selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Vonis yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih dalam persidangan putusan di Pengadilan Klas 1A Negri Bandung, pada Rabu (14/12/2023), ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya JPU KPK memberikan tuntunan kepada terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta. Dengan demikian vonis hakim untuk mantan Wali Kota Bandung itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

“Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa (Yana Mulyana)dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Hera saat membacakan amar putusan.

Selain pidana bui dan denda, Yana juga menerima hukum tambahan yakni diwajibkan membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD 14.520, YEN 645.000, BATH 15.630, USD 3.000. Total ini akan dikurangkan dari harta benda yang telah dirampas oleh KPK dan dijadikan barang bukti.

BACA JUGASidang Praperadilan, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Hadirkan Saksi Ahli

“Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa agar dilelang untuk memenuhi uang pengganti. Dan jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di Pidana selama 1 tahun,” lanjut Hera.

Hukuman tambahan lainnya adalah berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokok. Putusan ini juga lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News