Dianggap Jadi Dalang Kasus Proyek Bandung Smart City, Khairur Rijal Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara

Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bandung non-aktif, Khairur Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara atas korupsi Proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City.

HALOJABAR.COM – Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bandung non-aktif, Khairur Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara atas korupsi Proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City.

Putusan ini dibacakan oleh ketua hakim, Hera Kartiningsih dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Klas 1A Negri Bandung, pada Rabu (14/12/2023). Vonis yang diterima Rijal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta. Ini karena Rijal terbukti secara sah telah melanggar pasal dan ketentuan dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama 12 huruf a, dan kumulatif kedua 12 B tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertera di Undang-Undang perubahan nomor 20 tahun 2001.

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukum pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusan.

Hukuman yang diterima Khairur Rijal satu tahun lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK memberikan tuntunan kepada Sekdishub Kota Bandung non-aktif ini dengan pidana penjara selama 4 tahun.

BACA JUGAKorupsi Proyek Bandung Smart City, Mantan Kadishub Kota Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

Selain itu, Rijal juga mendapatkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti Rp587,3 Juta, 85.670 Bath, SGD 187, RM 2.811 dan WON 950.000, dan USD 20.000.

“Dikurangi dan diperhitungkan dengan uang milik terdakwa yang telah di sita KPK dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap, maka harta benda yang di sita oleh Jaksa agar dilelang untuk menutup kekurangan tersebut. Kalau tidak di pidana dengan penjara selama 1 tahun,” lanjutnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News