Kasus Korupsi Bandung Smart City Menyeret Nama Sekda dan Anggota DPRD, KPK Buka Suara

Logo KPK.

HALOJABAR.COM- Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan terseretnya Sekda dan anggota DPRD Kota Bandung, pada kasus korupsi Bandung Smart City.

Hal tersebut meluap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus Bandung Smart City.

Baca Juga: Pemkot Bandung Proses Pencopotan Status ASN Dua Terpidana Kasus Suap Bandung Smart City

Berdasarkan informasi, kasus tersebut menyeret beberapa nama. Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Bandung periode 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Hal tersebut pun diperkuat oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ali menjelaskan jika pihaknya memang melakukan pengembangan kasus tersebut. Namun ia tidak membeberkan terkait nama-nama tersangka baru, karena masih dalam proses penyidikan.

“Begini dulu, kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan,” ujar Ali dikutip dari laman Sindonews.

“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” tuturnya.

Diketahui, sebelumnya kasus tersebut menyeret nama mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Yana Mulyana sendiri telah divonis dengan hukuman pindana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan pencara.

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Tentukan Nasib Dua PNS Terdakwa Korupsi Bandung Smart City

Vonis yang diberikan kepada Yana Mulyana ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang lanjutan terkait proyek Bandung Smart City di PN Bandung, Rabu 13 Desember 2023, lalu.

“Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan,” tuturnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News