Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus korupsi dalam program Bandung Smart City memutuskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis pidana 4 tahun penjara. (Eki Triana/Halojabar.com)

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tandasnya.

Bukan hanya Yana Mulyana, vonis juga dibacakan kepada para terdakwa kasus suap Bandung Smart City lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Bandung non-aktif, Dadang Darmawan, dan Sekdishub non-aktif Khairur Rijal.

Dalam sidang dakwaan beberapa waktu lalu, JPU KPK mendakwa ketiganya dengan pasal akumulatif tentang tindak pidana korupsi. Yakni Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian Junto 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan akumulatif pertama dan pasal 12 B Junto pasal 18 Junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan akumulatif kedua. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News