Masa Kampanye Hanya 75 Hari, Ketua PDIP KBB Sebut Bisa Meminimalisir Pengeluaran

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung Barat, Ida Widaningsih.(Foto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – DPC PDIP Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak mempermasalahkan periodisasi masa kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang hanya berlangsung selama 75 hari. Aturan baru itu dinilai justru akan membuat kampanye lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

“Kami tidak mempersoalkan waktu kampanye yang hanya selama 75 hari. Dari segi sosialisasi lebih efektif dan pewaktuan juga bisa lebih efisien,” ucap Ketua DPC PDIP KBB, Ida Widaningsih, Kamis 23 November 2023.

Ida mengatakan, peraturan kampanye yang hanya berlangsung selama 75 justru bisa menekan biaya pengeluaran dan bisa lebih meminimalisir pengeluaran. Sehingga calon bisa mengatur strategi kampanye agar bisa menyentuh ke semua wilayah.

Untuk di internal PDIP KBB, pihaknya telah melakukan pengenalan para calon legislatif (Caleg) sejak satu tahun lalu. Hal tersebut dikarenakan, ditubuh PDIP terdapat pengampuh yang bertugas merekrut sanksi di setiap TPS. Adapun jumlah saksi di TPS, memutuskan setiap TPS diisi oleh lima saksi.

“Pengenalan dan sosialisasi calon sudah berjalan satu tahun, jadi tidak instan. Sehingga di masa kampanye yang hanya 75 hari calon tinggal betul-betul turun ke bawah,” imbuhnya.

BACA JUGABawaslu Jabar Gelar Apel Siaga Pemilu 2024 Jelang Dibukanya Tahapan Kampanye 28 November 2023

Ditanya soal adanya penurunan alat peraga sosialisasi (APS) Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang terjadi seperti di DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara, Ida menyebutkan, kejadian tersebut tidak ditemukan terjadi di KBB.

“Untuk di KBB tidak terjadi dan semoga tidak terjadi,” ucap Ida yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD KBB ini.

Mengenai klaim banyaknya dukungan masyarakat untuk Pasangan Ganjar-Mahfud, dia menyebutkan, PDIP KBB akan berjuang agar KBB bisa kembali menjadi kandang banteng seperti beberapa tahun silam.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News