Menanti Vonis, 3 Terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City Terlihat Tegang

Menanti Vonis, 3 Terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City Terlihat Tegang
Menanti Vonis, 3 Terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City Terlihat Tegang. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, hari ini Rabu, 13 Desember 2023 akan membacakan berkas putusan atau vonis kepada 3 orang terdakwa kasus suap Proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City.

Dari pantauan wartawan di Lokasi, ketiga terdakwa yakni mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, terlihat raut wajahnya sangat tegang bahkan panik menunggu hasil putusan atau vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Yana Mulyana dalam Kasus Bandung Smart City, JPU Hadirkan 3 Sanksi

Selain itu, ketiganya juga nampak gelisah mengingat hasil tuntutan kemarin Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta kepada majelis hakim untuk melakukan vonis para terdakwa sesuai dengan hasil tuntutannya.

Sebelumnya, JPU KPK telah menutut ketiga terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City dengan ancaman penjara selama 5 tahun untuk Yana Mulyana, 4,6 tahun untuk Dadang Darmawan, dan 4 tahun untuk Khariur Rijal.

“Mereka terbukti dua pasal, yang pertama penerimaan suap sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 a, kemudian penerimaan gratifikasi 12 B. Kemudian untuk pak Khariur Rijal, itu kita minta dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, Dadang Darmawan 4 tahun 6 bulan, dan Yana Mulyana selama 5 tahun,” ucap Tito usai persidangan di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Rabu, 29 November 2023 kemarin.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News