Korupsi Proyek Bandung Smart City, Mantan Kadishub Kota Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan divonis 4 tahun penjara dalam kasus proyek Bandung Smart City.

HALOJABAR.COM – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dalam Proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City.

Putusan ini dibacakan oleh ketua hakim, Hera Kartiningsih dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Klas 1A Negri Bandung, pada Rabu (14/12/2023). Vonis yang diterima Dadang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Ini karena Dadang terbukti secara sah telah melanggar pasal dan ketentuan dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama 12 huruf a, dan kumulatif kedua 12 B tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertera di Undang-Undang perubahan nomor 20 tahun 2001.

“Mengadili terdakwa yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif 1a alternatif pertama dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” kata Hera saat membacakan vonis.

BACA JUGALebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap Dadang Darmawan dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.

Dadang juga mendapatkan pidana tambahan oleh majelis hakim sebagaimana tuntutan Jaksa. Yakni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268.

“Jika tidak membayar uang pengganti satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh hukum tetap, harta terdakwa yang disita oleh Jaksa bisa di lelang untuk mengganti uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan terdakwa membayar perkara sebesar Rp 7.500,” tandas Hera.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News