Sidang Lanjutan Yana Mulyana dalam Kasus Bandung Smart City, JPU Hadirkan 3 Sanksi

Sidang Kasus suap pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) yang menjerat Wali Kota Non-aktif Bandung Yana Mulyana, Rabu 13 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung.

HALOJABAR.COM– Kasus suap pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) yang menjerat Wali Kota Non-aktif Bandung Yana Mulyana berlanjut pada Rabu 13 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 13 September 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

“Tiga orang yang mulia,” kata salah satu jaksa menjawab pertanyaan Hakim Ketua Hera Kartiningsih sebelum jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Rabu 13 September 2023.

Adapun ketiga saksi yang merupakan ASN Dishub Kota Bandung tersebut antara lain, Kasi Lalulintas Jalan Andri Sejabat, Kasi perlengkapan jalan Sodik Mikail, dan Kasubag TU Yohanes Situmorang.

BACA JUGALanjutan Sidang Kasus Bandung Smart City: JPU Cecar Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung

Sidang lanjutan kasus Smart City tersebut masih dipimpin oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih yang didampingi Eman Sulaeman dan Budhi Kuswanto selaku hakim anggota.

Pada persidangan, Andri Sijabat menjadi saksi pertama yang ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelahnya Sodik Mikail, dan Yohanes Situmorang.

BACA JUGASidang Putusan Kasus Bandung Smart City, Andreas Guntoro dan Benny Divonis Penjara 2 Tahun dan Denda RP 100 Juta

Sebelumnya diketahui, Yana Mulyana dan terdakwa lainnya yakni Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal, sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pekan lalu.

Ketiganya didakwa dengan pasal akumulatif, yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 55, Jo Pasal 65 dan pasal 12 B, pasal 55 dan juga ada Jo pasal 64. Dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News