Mencengangkan, Ada 800 Rekening Terafiliasi Judi Online, Menkominfo: OJK Harus Segera Tutup!

Mencengangkan, Ada 800 Rekening Terafiliasi Judi Online, Menkominfo: OJK Harus Segera Tutup!
Mencengangkan, Ada 800 Rekening Terafiliasi Judi Online, Menkominfo: OJK Harus Segera Tutup!

HALOJABAR.COM – Maraknya praktik judi online di tanah air, mendorong Kemenkominfo harus gerak cepat memblokir 800 rekening yang diduga terafiliasi menjadi modus baru permainan digital tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi secara tegas meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera  memblokir nomor-nomor rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online.

Menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat resminya yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

“Jadi kami sudah berkirim surat. Kami meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening. Kami sudah minta (penutupan rekening terafiliasi judi online),” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu sebagaimana dikutip melalui ANTARA, Rabu 20 September 2023.

Baca juga: Wulan Guritno Diperiksa 6 Jam di Bareskrim Polri atas Promosi Judi Online, Mengaku Senang Bisa Klarifikasi

Lebih jauh dikatakan Budi, sesuai dengan hasil temuan dan identifikasi terbaru Kemenkominfo, tercatat ada sekitar 800 rekening yang diduga terafiliasi dengan praktik judi online.

Namun tak hanya berdasarkan identifikasi dan temuan Kemenkominfo, Budi mengatakan beberapa rekening tersebut juga berasal dari aduan masyarakat.

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” sambungnya.

Sementara itu, berkaitan dengan permintaan penutupan akses ke rekening-rekening tersebut, menurut Budi sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pemblokiran rekening terkait judi online juga merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News