Menilik Perbedaan antara Bank Konvensional dengan Syariah

Daftar Nama dan Alamat Kantor Pusat Bank Umum dan Syariah Beserta Nomor Telepon
Ilustrasi (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Sebagian dari Anda tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah bank konvensional dan syariah. Berikut beberapa perbedaan antara bank konvensional dengan syariah.

Seperti kita tahu, di Indonesia terdapat dua jenis sistem perbankan. Yakni bank konvensional dengan bank syariah. Bank konvensional adalah bank yang menjalankan aktivitasnya secara konvensional.

Bank konvensional ini berlandaskan pada hukum negara dan mengacu kepada kesepakatan nasional maupun internasional.

Sementara itu, bank syariah merupakan suatu bank yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, bank syariah ini sesuai dengan prinsip agama Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Perbedaan Bank Konvensional dengan Syariah

Berikut ini beberapa perbedaan antara bank konvensional dan syariah yang perlu Anda ketahui.

1. Prinsip

Perbedaan yang pertama adalah terletak pada prinsip pelaksanaanya. Bank konvensional berpirinsip pada acuan dan kesepakatan nasional juga internasional, serta berlandaskan kepada hukum formil negara.

Sementara itu, bank syariah berprinsip yang mengacu kepada hukum Islam dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan begitu, bank jenis ini menggunakan prinsip syariah, yakni bagi hasil dan jual beli.

2. Tujuan

Terdapat perbedaan tujuan dari kedua jenis bank tersebut. Bank konvensional bertujuan kepada keuntungan dengan sistem bebas nilai. Sedangkan bank syariah tidak hanya bertujuan pada keuntungan saja. Tetapi harus sesuai juga dengan prinsip syariah dan Islam.

Hal tersebut yang membuat produk-produk di bank syariah berlandaskan kepada kerelaan masing-masing pihak, tanpa ada unsur pemaksaan dan tolong menolong sesama nasabah.

3. Sistem Operasional

Perbedaan selanjutnya dari kedua jenis bank tersebut adalah pada sistem operasionalnya. Bank konvensional sistem operasionalnya menggunakan suku bunga dan perjanjian umum yang berdasarkan kepada aturan nasional.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News