“Setelah dijerat menggunakan lakban dan korban lemas, pelaku menuliskan sebuah kalimat di seprai kasur, kemudian pergi,” kata dia.
“Korban meninggal diduga akibat kehabisan nafas dengan luka lebam di leher,” tambahnya.
Kini, Yadi harus mendekam di penjara. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.***