Pemilu Masuk Tahapan Inti, Pj Bupati Ingatkan Sanksi ke ASN yang Terlibat Politik Praktis

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. (Dok.HALOJABAR

HALOJABAR.COM – Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif memperingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar tidak terlibat dalam politik praktis. Apalagi sebentar lagi akan masuk pada tahapan inti Pemilu 2024 dimana masa kampanye legislatif akan dimulai tanggal 28 November 2023.

“Bakal ada ancaman sanksi serius yang bakal diberikan, kalau ada ASN terbukti terlibat dalam politik praktis,” ucapnya, Kamis 16 November 2023.

Sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi dibagi menjadi dua, yaitu sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat. Sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk sanksi berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGAKapolres Cimahi Bersikap Tegas, Tak Ada Toleransi Bagi Pengganggu Tahapan Pemilu

ASN KBB harus memperhatikan betul risiko jika mereka kedapatan tidak netral atau ikut mengampanyekan bakal calon baik caleg maupun capres. Jangan sampai mengorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang belum pasti, karena aturannya sanksi bisa sampai dipecat.

Sebagai Pj Bupati yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, dirinya mendapatkan tugas untuk mengawal dan menyukseskan pesta demokrasi di daerah. Setidaknya ada dua tugas utama yang diamanatkan untuk mengawal gelaran Pemilu 2024, yakni Pileg dan Pilpres serta menjaga netralitas ASN.

“Sampai sekarang belum ada ASN KBB yang tercatat melakukan pelanggaran. Saya juga selalu sampaikan berulang kali setiap kegiatan soal netralitas ASN ini dan harus loyal kepada peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News