Namun jika ke depan ditemukan ketidaknetralan ASN, Arsan mengaku, yang bersangkutan bakal dilaporkan dan diproses melalui Komisi ASN (KASN). Sebab mereka yang akan menilai dan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Ada lembaga yang punya kewenangan atas pelanggaran-pelanggaran ASN, sanksinya jelas dan tidak bisa ditolelir,” pungkasnya. ***