Ini Tanggapan JPU Terkait Vonis Hakim kepada 3 Terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City

Sidang vonis ketiga terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City, di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, pada Rabu, 13 Desember 2023. (Foto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis dari Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City, di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, pada Rabu, 13 Desember 2023.

Para terdakwa tersebut yakni mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Dadang Darmawan, dan (Sekdishub), Khairur Rijal. Ketiganya divonis dengan pidana penjara dan denda berbeda.

Sementara itu, JPU mengaku sangat mengapresasi Majelis Hakim atas putusannya kepada ketiga terdakwa kasus korupsi dalam proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Jaksa yang memimpin kasus ini, yakni Titto Jaelani. Ia menilai semua tuntutannya yang diberikan kepada terdakwa, telah diakomodir secara keseluruhan oleh Majelis Hakim.

“Secara garis besar (semua tuntutan) diakomodir oleh Hakim terutama terkait dengan adanya sejumlah aliran dana ke DPRD, dan itu dalam putusan sudah sangat jelas (faktanya),” ujar Titto Jaelani kepada awak media usai persidangan.

BACA JUGADianggap Jadi Dalang Kasus Proyek Bandung Smart City, Khairur Rijal Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara

Ditanya tindakan selanjutnya dari JPU dengan vonis yang diberikan kepada para terdakwa, Tito menuturkan pihaknya akan terlebih dahulu menyusun laporan kepada KPK.

“Ini akan menjadi bahan laporan kami kepada pimpinan (KPK). Jadi apakah kami nanti terima atau banding (vonis tersebut), tapi terkait dengan hasil putusan tentunya ini atas dasar pertimbangan (Majelis Hakim),” lanjutnya.

Untuk diketahui, terdakwa Yana Mulyana dan Dadang Darmawan, mendapat pidana berupa kurungan penjara selama 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200 Juta. Adapun untuk Yana menerima hukum tambahan yakni diwajibkan membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD 14.520, YEN 645.000, BATH 15.630, USD 3.000.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News