Pemkot Bandung Belum Tentukan Nasib Dua PNS Terdakwa Korupsi Bandung Smart City

Sidang kasus suap Bandung Smart City. (Eki Triana/Halojabar.com)

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News