Pemprov Jabar Bakal Evaluasi Terkait Perizinan Gedung Menjelang Pemilu Serentak 2024

perizinan gedung
Pemprov Jabar bakal evaluasi perizinan gedung jelang pemilu 2024. (Ekitriana/halojabar.com)

HALOJABAR.COM– Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi terkait dengan perizinan gedung. Hal ini buntut atas polemik pencabutan izin Gedung Indonesia Menggugat (GIM).

Sebelumnya, Pemprov Jabar melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mencabut izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) untuk diskusi yang menghadirkan salah satu Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024 Anies Baswedan, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung pada Minggu 8 Oktober 2023.

Karena hal tersebut, Pemprov Jabar dianggap mencederai demokrasi oleh pihak penyelenggara, yakni Komunitas Change Indonesia. Hal ini karena di tempat yang sama sempat berlangsung kegiatan relawan pihak Bacapres lainnya, Ganjar Pranowo.

BACA JUGAIni Penjelasan Pj Gubernur Jabar Terkait Pencabutan Izin Diskusi Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat

Karena itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Jabar, Benny Bachtiar akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait izin penggunaan Gedung yang dikelola atau dimiliki Pemprov Jabar. Ini juga bertujuan guna menegaskan kegiatan apa saja yang dapat dihelat di gedung milik Pemprov Jabar.

“Jadi bakal ada evaluasi besar dan menyeluruh di tahun politik ini,” kata Benny kepada awak media melalui sambungan telepon, pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Sejatinya pencabutan izin terhadap kegiatan Change Indonesia di GIM pada Minggu (8/10/2023) Benny mengatakan sudah sesuai aturan yang berlaku.

Ini mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

“Tidak boleh (dipakai politik). Kan di bulan September 2023 KPU mengeluarkan surat bahwa gedung-gedung milik pemerintah, bangunan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, gedung BUMN dan BUMD, itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, dan itu sudah sangat jelas sekali baik sebelum, setelah, dan sesudahnya,” sambungnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News