Pemprov Jabar Bakal Implementasikan Ingub Terkait Pengurangan Sampah Hingga 50 Persen ke TPA Sarimukti

kuota sampah ke TPA Sarimukti
Pemprov Jabar batasi kuota sampah ke TPA Sarimukti. (Ekitriana/Halojabar.com)

Ditanya sampai kapan implementasi Instruksi Gubernur terkait pembatasan kuota sampah sebanyak 50 persen itu berlangsung, Prima menuturkan masih menunggu sampai masa darurat selesai di tanggal 25 Oktober 2023.

BACA JUGAVolume Sampah Terus Naik, Pemda KBB Butuh TPA Sampah Alternatif Selain Sarimukti

Ia menegaskan pihaknya masih mengevaluasi dan melihat program memilah sampah dari hulu (rumah tangga) dapat berhasil mengurangi sampah di Bandung Raya atau tidak.

“Jadi kita akan lihat lagi kalau memang nanti masih dianggap darurat atau belum balance antara input dan output nya untuk mengurangi (sampah), kita akan lihat dan andaikata masih dalam kondisi darurat, itu bisa saja kemungkinan akan kita perpanjang,” katanya.

Terkait sanksi yang akan diberikan Pemprov Jabar kepada kota/kabupaten yang masih bandel untuk tetap mengirim sampah melebihi kuotanya ke TPA Sarimukti, ia menyebut tindakannya masih berupa penolakan.

“Itu kita akan suruh balik lagi, tapi itu kita belum sampaikan detail teknisnya seperti apa, tapi kan lama-lama pasti mengarah ke sana, karena kalau tidak masalah sampah (khususnya di Bandung Raya), itu Sarimukti akan kelabakan, berantakan lagi dihulunya,”pungkasnya. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News