Perpanjangan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Belum Temukan Solusi

darurat sampah
Kota Bandung masih darurat sampah.

HALOJABAR.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memperpanjang masa darurat sampah di wilayahnya hingga 26 Desember 2023 mendatang.

Padahal sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyebut masa kedaruratan sampah di wilayah Bandung Raya sudah selesai.

Adapun perpanjangan status darurat sampah di Kota Bandung ini, karena masih banyaknya sampah yang menumpuk dan didasari oleh musim penghujan.

Namun hal ini harus dimanfaatkan Pemkot Bandung untuk mengoptimalisasi cara mengatasi masalah sampah secara jelas. Agar dikemudian hari status darurat sampah tidak terulang.

BACA JUGAPemprov Jabar Putuskan Stop Status Masa Darurat Sampah di Bandung Raya

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I), Dedi Kurniawan. Ia menuturkan Pemkot Bandung harus memiliki langkah efektif terkait permasalahan sampah yang terus terulang.

“Rencana perpanjangan darurat sampah di Kota Bandung harus mempunyai rencana jelas dan tegas terkait penyelesaian situasi kondisi sampah yang ada. Setidaknya ada beberapa point yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Bandung,” kata Dedi kepada awak media.

Ia juga menuturkan, perpanjangan masa kedaruratan sampah yang dilakukan oleh Pemkot Bandung harus dibereskan sejak dari hulu. Setelah itu bagaimana mana upaya pengolahannya, agar nantinya tidak membebankan TPA Sarimukti untuk menampungnya.

“Soal permasalahan sampah yang masih menumpuk, apakah akan dipilah lalu diolah sesuai cita-cita kampanye nya ? Atau dengan membuang kembali ke Sarimukti dengan konsekuensi menambah dosa terhadap undang-undang,” bebernya.

Kemudian, keputusan memperpanjang status darurat sampah ini, menurutnya juga harus dibuktikan dengan sarana prasarana penunjang. Supaya implementasi pemilahan sampah dapat terlihat.

“Sarana prasarana dan infrastruktur ini untuk mengetahui apakah tercapai implementasi pemilahan baik sampah dari rumah tangga dan kawasan berpengelola,” ucapnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News