Pemprov Jabar Larang Anies Baswedan Diskusi di GIM Bandung, Acara Dipindahkan ke Halaman Gedung

Pemprov Jabar Larang Anies Baswedan Diskusi di GIM Bandung, Acara Dipindahkan ke Halaman Gedung
Pemprov Jabar Larang Anies Baswedan Diskusi di GIM Bandung, Acara Dipindahkan ke Halaman Gedung

HALOJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjawab beragam pemberitaan terkait larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh Anies Baswedan.

Diketahui, Anies Baswedan hadir di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung bersama komunitas Change Indonesia yang menggelar kegiatan diskusi publik pada Minggu 8 Oktober 2023.

Namun berkaitan dengan perizinan, acara diskusi urung dilakukan di dalam GIM hingga panitia menggelar acara di teras halaman GIM dengan konsep lesehan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola gedung tersebut menjelaskan, surat izin yang diterima pihaknya disampaikan oleh Poros Anak Muda Sosia Politika.

Isi surat tersebut berisi peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema “Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi”, yang suratnya diserahkan pada 27 September 2023.

Surat tersebut kemudian dibalas oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman tempat, dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Penolakan Kehadiran Bacapres Anies di KBB Dianggap Upaya Penjegalan Demokrasi

“Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny.

Ia juga mengatakan larangan penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023.

Hal ini terkait himbauan untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News