HALOJABAR.COM – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di empat TPS akhirnya bisa digelar oleh KPU Kota Cimahi sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara maupun PKPU Nomor 25/2023, maka pelaksanaan PSU bisa dilakukan maksimal 10 hari setelah hari pencoblosan.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan, pelaksanaan PSL dan PSU ini sebagai bentuk tindak lanjut terkait rekomendasi dari KPPS, PPS, dan PPK.
BACA JUGA: Ini Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 4 TPS Kelurahan Utama Cimahi
Sebab tanggal 14 Februari 2024 lalu ada empat TPS di Kelurahan Utama yang belum melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara karena terkendala surat suara.
“Waktu itu kendalanya tidak ada surat suara Pilpres makanya digelar PSU dan PSL, apalagi ada dorongan juga dari pihak Bawaslu,” ucapnya, Sabtu 24 Februari 2024.
Menurutnya meskipun harus tertunda akibat hilangnya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 230 lembar, KPU Kota Cimahi mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tetap tinggi.
Khususnya di TPS 60, Kampung Cibodas, RT 3/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Mengingat banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan adanya penundaan pemungutan suara untuk pemilihan presiden.
BACA JUGA: KPU Cimahi Belum Pastikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 4 TPS Kelurahan Utama
“Jadi yang menggelar PSU itu di TPS 60 sementara di TPS 5, 6, dan 7 harus melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL),” jelasnya.
Sejauh ini dirinya melihat untuk di TPS 60, cukup optimistis sebab partisipasi masyarakatnya masih cukup tinggi. Surat suara untuk PSU di TPS 60 sudah lengkap yakni, 230 untuk PPWP, dan diperkirakan beres seperti pemilihan pada umumnya.