Ragam  

Persyaratan Mengurus Akta Kematian di Kota Cirebon

Persyaratan Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Kota Cirebon
Ilustrasi persyaratan dan cara mengurus akta kematian. Foto: Ilustrasi/Dok. Kemendagri

HALOJABAR.COM- Akta kematian adalah dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia, berikut persyaratan membuat surat kematian di Disdukcapil Kota Cirebon.

Akta kematian adalah suatu dokumen yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.

Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Ketua RT /Ketua RW /Ahli Warisnya paling lama 30 hari sejak tanggal kematian.

Mengurus akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris. Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris.

Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Polresta Cirebon

Membuat akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum dan membantu memastikan keakuratan data kependudukan.

Sesuai Peraturan Presiden No.25/2008 data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, akan diterbitkan KK baru dan Surat Kematian.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning Online hingga Cetak di Disnaker Kota Cirebon

Apa saja berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus akta atau surat kematian? Berikut persyaratannya dikutip dari laman Disdikcapil Kota Cirebon.

Persyaratan Mengurus Akta Kematian Disdukcapil Kota Cirebon

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F 2.01)
  • Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Dokter / Paramedis dan ditunjukan aslinya
  • KTP-el Almarhum
  • Fotocopy KTP-el pelapor
  • Fotocopy KTP-el saksi 2 Orang
  • Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 bila dikuasakan
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan apabila meninggalnya dirumah atau tanpa pemeriksaan dokter dan ditunjukan aslinya
  • Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya dan tidak ditemukan jenazahnya
  • Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya
  • Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang
  • Surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi kematian di luar NKRI.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News