Pertemuan Mengharukan Rafael Alun dan Mario Dandy usai Terjerat Kasus Masing-masing, Berpelukan Erat di PN Tipikor

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo kembali dipertemukan dengan anaknya, Mario Dandy Satriyo. (Foto: PMJ News/Istimewa)

HALOJABAR.COM – Pertemuan ayah dan anak Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mencuri perhatian publik.

Rafael Alun yang kini merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi  dipertemukan dengan anaknya yang menjadi narapidana atas kasus penganiayaan.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun kembali dipertemukan dengan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Pertemuan keduanya terjadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini Senin 6 November 2023 saat pelaksanaan sidang yang menghadirkan Mario Dandy sebagai saksi.

Momen pertemuan keduanya bermula dari Mario Dandy yang berstatus sebagai saksi sidang kasus gratifikasi Rafael Alun datang lebih awal di ruang persidangan.

Mario Dandy yang sudah menjadi tahanan Kejaksaan terkait kasus penganiayaan berat mengenakan rompi tahanan berwarna merah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tak berselang lama, terdakwa Rafael Alun memasuki ruang sidang dan hendak duduk di kursi dalam ruangan sidang. Saat itulah kemudian Mario Dandy menghampiri ayahnya dan memeluknya.

Rafael terlihat memeluk erat anaknya dan mencium wajah putranya yang baru pertama kali bertemu sejak keduanya saling terlibat perkaranya masing-masing di Polda Metro Jaya dan KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan selain Mario Dandy, tim Jaksa KPK juga menghadirkan Angelina Embun Prasasya yang merupakan kakak Mario Dandy dan Ikhfa Faiza selaku accounting Bilik Kopi Equity.

“Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Ali Fikri Dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News