Pilkada Serentak 2024, Pemda KBB Berikan Rp51 Miliar ke KPU dan Rp11 Miliar ke Bawaslu

Pemilihan Kepala Daerah
Kaban Kesbangpol KBB, Apung Hadiat Purwoko. (ADI H/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menyepakati besaran anggaran bagi KPU dan Bawaslu KBB untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 mendatang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), KBB, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, Pemda KBB telah menyetujui besaran anggaran untuk kebutuhan Pilkada. Adapun besarannya adalah mencapai Rp51 miliar.

“Besaran anggaran untuk Pilkada Serentak 2024 sudah disepakati, yakni untuk KPU KBB sebesar Rp51 miliar dan Bawaslu KBB sebesar Rp11 miliar,” sebutnya, Senin 30 Oktober 2023.

Pihaknya telah diinstruksikan oleh Pj Bupati untuk betul-betul mensupport pelaksanaan Pilkada serentak sesuai asas profesionalitas dan proporsional, disesuaikan dengan kebutuhan. Sehingga pada prosesnya nanti semua bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.

BACA JUGATimsel Terafiliasi Anggota Parpol, Seleksi Anggota KPU Jawa Barat 3 Diulang!

Awalnya, lanjut Apung, KPU KBB mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp60 miliar sementara Bawaslu mengajukan Rp8 miliar untuk Pilkada serentak. Namun, setelah diverifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata, ada penyesuaian jumlah.

Setelah melakukan proses verifikasi ternyata itu kelebihan dan diefektifkan lagi nominalnya. Sehingga akhirnya jatuh diangka Rp51 miliar untuk KPU. Sedangkan untuk Bawaslu yang awalnya Rp8 miliar setelah diverifikasi bertambah menjadi Rp11 miliar.

“Itu betul-betul hasil verifikasi lapangan sesuai kebutuhan kondisi sekarang karena jumlah pemilih bertambah jadi kami sesuaikan dengan beban pengawasannya,” sambungnya.

Verifikasi yang dilakukan Pemda KBB bertujuan untuk efektivitas anggaran yang disesuaikan kebutuhan KPU maupun Bawaslu KBB sebagai pelaksana dan pengawas Pemilu. Saat ini sudah ada kata sepakat dan kesepahaman, jadi sudah ada MoU.

Terkait waktu pencairan anggaran Pilkada, dia mengatakan, KPU dan Bawaslu KBB tinggal menunggu proses dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB. “Teknisnya dari Badan Keuangan bagaimana menggeser dari dana cadangan ke dana hibah,” timpalnya. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News