Polusi Udara jadi Trending, Ini Tips Agar Mobil Lulus Cek Emisi Kendaraan

Polusi Udara jadi Trending, Ini Tips Agar Mobil Lulus Cek Emisi Kendaraan
Freepik

HALOJABAR.COM-Belakangan, permasalahan polusi udara di kota besar di Indonesia menjadi trending di media sosial. Sebagai salah satu solusinya, yuk ikuti tips agar mobil lulus cek emisi kendaraan.

Memburuknya kualitas udara baru-baru ini, juga mendorong pemerintah untuk  melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagaisalah satu  jalan mengatasi memburuknya polusi udara di DKI Jakarta.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara agar mobil lulus cek emisi gas buang?

Perlu diketahui bahwa uji emisi kendaraan bermotor merupakan upaya pengecekan kelayakan kinerja mesin kendaraan dengan memakai alat khusus. Dengan pengecekan ini, maka kadar buangan mesin yang memengaruhi tingkat polusi udara dapat diketahui.

Adapun syarat kendaraan lulus uji emisi untuk mobil bensin dengan tahun pembuatan di bawah 2007, maka kadar karbondioksida (CO2) harus memenuhi standar 3%, dengan HC 700 ppm.

Sedangkan mobil yang pembuatannya di atas tahun 2007, maka harus memenuhi standar CO2 1,5% dengan HC 200 ppm. Sementara itu, untuk mobil mesin diesel dengan pembuatan di bawah tahun 2007 dan berbobot kurang dari 3,5 ton, maka kadar timbalnya sebesar 50%.

Mobil diesel berbobot di atas 3,5 ton, harus memenuhi kadar timbalnya harus 60%. Lain halnya dengan mobil diesel dengan tahun pembuatan 2010 dan berbobot kurang dari 3,5
ton, maka harus memenuhi kadar timbal sebesar 40%. Mobil diesel yang memiliki bobot lebih dari 3,5 ton, maka kadar timbalnya harus 50%.

Selain mobil, sepeda motor juga harus memenuhi syarat lulus uji emisi kendaraan. Sepeda roda dua berjenis mesin 2 tak dengan tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki kadar CO2 di bawah 4,5% dengan HC 12.000 ppm. Sedangkan motor mesin 4 tak dengan tahun pembuatan di bawah 2010 harus memenuhi standar karbondioksida tertinggi 5,5% dengan HC 2.400 ppm.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News