Presiden Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Jualan, Berlaku Juga untuk Social Commerce

Ilustrasi TikTok/amrothman/PIXABAY

HALOJABAR.COM –  Presiden Joko Widodo atau lebih dikenal dengan nama Jokowi resmi melarang TikTok untuk berjualan melalui fitur TikTok Shop.

Pelarangan ini setelah Jokowi menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait membahas social commerce.

Jokowi akan menata dan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan karena tidak memiliki izin.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.

“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.

“Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial),” katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Senin.

Bahkan, Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal China itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.

“Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan),” ucapnya.

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil juga menekankan aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli, tetapi hanya sebagai platform media sosial.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News