Sidang Kembali Ditunda, Pelapor Dugaan Pergeseran Suara Caleg DPR RI Mengaku Kecewa

pergeseran suara caleg dpr
Pihak pelapor dugaan adanya pergeseran suara caleg DPR RI dari Dapil Jabar 2, Rizsal Epani HM kepada wartawan di kantor Sekretariat Bawasu KBB, Senin 4 Maret 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Pihak pelapor dugaan adanya pergeseran suara oleh caleg DPR RI dari Dapil Jabar 2 yang mencakup Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku sangat kecewa.

Pasalnya ini adalah kali kedua agenda sidang pemeriksaan kepada sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB kembali ditunda akibat ketidaksiapan pelapor.

“Kami jelas sangat kecewa, ini sudah kedua kali. Secara lisan dan tulisan mereka tidak siap terhadap apa yang kami laporkan,” kata pihak pelapor, Rizsal Epani HM kepada wartawan di kantor Sekretariat Bawasu KBB, Senin 4 Maret 2024.

Dirinya mempertanyakan dengan ketidaksiapan terlapor dalam menyiapkan data-data yang diminta. Padahal sedari awal pihaknya sudah menyampaikan persoalan dugaan adanya pergeseran suara dalam dokumen C1, D dan lampirannya.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Pelanggaraan oleh Caleg DPR RI Kembali Ditunda

Semestinya, lanjut dia, sidang ini bisa selesai dalam sekali pelaksanaan sidang jika pihak terlapor serius dan menyiapkan data-data. Apalagi pihak Bawaslu mengatakan jika dalam suratnya yang disampaikan ke terlapor agar membawa data-data yang dibutuhkan dari TPS.

“Ini kan semestinya cepat diselesaikan karena terkait dengan jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Jawa Barat. Namun fakta persidangan terlapor tidak siap dan tidak membawa C Plano, salinan atau data sandingan yang bisa diakses publik,” keluhnya.

Selain itu, dalam sidang pemeriksaan kedua tersebut pihak menyampaikan kembali adanya penambahan TPS yang diduga melakukan pergeseran suara. Jika pada tahap awal jumlah laporan pertama ada sekitar 300-an lebih TPS dan sekarang sudah bertambah sekitar 500-an TPS yang diduga ada pergeseran suara.

Menurutnya, jika soliditas dari PPK ini dibangun dengan baik, maka persoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat lantaran PPK memiliki kesekretariatan yang bisa saling membagi tugas. Sementara pihaknya sudah menyerahkan semua bukti kepada majelis di persidangan oleh Bawaslu.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News