Sidang Praperadilan, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Hadirkan Saksi Ahli

Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak.

“Kenapa tiba-tiba ada pengakuan Danu menyebut Yosep pelakunya kemudian pada saat itu juga ketiganya ditetapkan tersangka. Dan dalam reka adegan pembunuhan, Danu adalah eksekutor,” tandasnya.

Selanjutnya diketahui kasus pembunuh Tuti dan Amalia ini terjadi pada 18 Agustus 2021. Saat itu jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil Alphard.

Lokasinya berada di Dusun Ciseuti, Desa Jalangagak, Kecamatan Jalan Gagak. Kemudian pada Selasa 17 Oktober 2023 salah satu pelaku menyerahkan diri ke Polda Jabar. Setelah itu Polisi menetapkan lima orang lima tersangka.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News