Simak, Penjelasan Mengenai Tata Cara Sebelum Melaksanakan Aqiqah

Ilustrasi: Aqiqah bagi anak dalam ajaran agama Islam (pixabay)

HALOJABAR.COM– Aqiqah adalah ibadah yang dilakukan umat muslim ketika memilikii buah hati. Adapun Aqiqah berasal dari kata ’aqqa’ yang berarti memotong.

Menurut al-Azhariy dalam “al-Tahdzib” yang mengutip pernyataan Abu ‘Ubaid, aqiqah pada mulanya berarti “rambut yang ada pada kepala seorang bayi ketika ia dilahirkan”.

Dalam arti lain Aqiqah adalah “kambing yang disembelih untuk anak yang baru dilahirkan.”

Aqiqah juga merupakan hak anak yang di sunahkan untuk ditunaikan oleh orangtuanya.

Bisa saja, Aqiqah merupakan wujud dari rasa syukur atas kelahiran sang buah hati, selain itu juga untuk melaksanakan anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam.

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Dari Salman bin Amir Adh-Dhabby radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Bersama kelahiran seorang anak itu ada akikahnya. Karena itu alirkanlah darah (sembelihlah hewan) untuknya dan hilangkanlah gangguan darinya.’” (HR. Bukhari no. 5472).

Sejatinya, Aqiqah tidak wajib dilaksankan bagi orang yang tidk mampu. Hanya saja, selain ungkapan rasa syukur, Aqiqah sebenarnya tradisi pra Islam di mana darah kambing yang disembelih dioleskan ke bayi yang sedang dirayakan.

Selanjutnya, terdapat pendapat terkait hukum aqiqah. Beberapa ulama seperti Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat sunah.

Sedangkan Hasan Al-Bashri, Abu Zinad, mazhab Dzhohiriyyah, berpendapat bahwa Aqiqah adalah wajib hukumnya.

Namun, pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Sementara itu diketahui, utamanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh pasca kelahiran.

Sedangkan, dari mayoritas ulama pelaksaan Aqiqah pada hari ketujuh hanya bersifat anjuran.

Maka dapat disimpulkan, diperbolehkan menyembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh. Hal ini seperti dalam Tuhfatul Maudud dari Ibnu Qoyyim halaman 35.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News