Ragam  

Syarat dan Prosedur Membuat KK Baru Setelah Menikah hingga karena Hilang atau Rusak Kab Garut

Syarat dan Prosedur Membuat KK Baru hingga Penerbitan karena Hilang atau Rusak Kab Garut
Ilustrasi Kartu Keluarga (Disdukcapil)

HALOJABAR.COM- Berikut informasi seputar persyaratan membuat kartu keluarga (KK) bagi yang baru menikah atau membentuk keluarga baru, hingga penerbitan KK karena hilang atau rusak di Disdukcapil Kabupaten Garut.

Syarat untuk membuat kartu keluarga menjadi informasi penting untuk diketahui karena KK merupakan identitas wajib bagi setiap keluarga, sebagaimana UU No 24/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kartu keluarga umumnya memuat informasi seputar data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Apalagi, bagi yang baru menikah, tentunya perlu mengurus KK.

Lalu apa saja syarat untuk membuat KK bagi yang baru menikah atau membentuk keluarga baru? Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut melayani penerbitan KK.

Baca Juga: Syarat Membuat SKCK di Polres Garut, Alur dan Biayanya

Berikut sejumlah persyaratan penerbitan KK baru karena membentuk keluarga baru Kabupaten Garut hingga penerbitan KK karena hilang atau rusak mengutip persyaratan dafduk pandu-online.garutkab.go.id.

Syarat dan Prosedur Penerbitan KK Disdukcapil Garut

1. Penerbitan KK baru karena membentuk keluarga baru

Persyaratan:

  • Fotocopy buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

Prosedur:

  • Penduduk mengisi F-1.02
  • Menyerahkan fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan
  • Kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM
  • Perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
  • Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP elektronik dan
  • Dinas menerbitkan KK Baru.

2. Penerbitan KK baru karena penggantian kepala keluarga
(kematian kepala keluarga)

Persyaratan:

  • Fotocopy akta kematian dan
  • Fotocopy KK lama

Prosedur:

  • Penduduk mengisi F.1.02
  • Melampirkan fotocopy akta kematian jika kepala keluarga meninggal
  • Melampirkan fotocopy KK lama
  • Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun,
    maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  • Dinas menerbitkan KK Baru.

3. Penerbitan KK baru karena pisah kartu keluarga dalam 1 alamat

Persyaratan:

  • Fotocopy KK lama
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

Prosedur:

  • Penduduk mengisi F-1.02
  • Melampirkan fotocopy buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
  • Penduduk melampirkan KK lama
  • Dinas menerbitkan KK Baru.

4. Penerbitan KK karena perubahan data

Persyaratan:

  • KK lama dan
  • Fotocopy surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan
    (contoh: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting

Prosedur:

  • Penduduk mengisi F-1.02
  • Melampirkan KK lama
  • Mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
  • Penduduk melampirkan fotocopy bukti peristiwa kependudukan dan
    peristiwa penting
  • Melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News