Syarat Terbaru Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

target konversi motor bbm listrik
Ilustrasi Motor Listrik (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Syarat untuk bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik, apa saja? Masyarakat yang akan membeli sepeda motor listrik akan mendapatkan potongan harga Rp7 juta.

Hal ini menyusul kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai roda dua, guna mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Saat ini, masyarakat akan mendapat potongan harga Rp7 juta untuk membeli 1 unit KBL Berbasis Baterai roda dua atau sepeda motor.

Baca Juga: Syarat Baru Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta, Cukup Pakai KTP

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip dari laman indonesia.go.id.

Syarat mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 Juta

Dalam Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa, program bantuan ini untuk sekali pembelian sepeda motor listrik dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Baca Juga: Daftar Bengkel Konversi Motor BBM ke Motor Listrik di Indonesia Berserta Persyaratannya

Artinya, masyarakat syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian sepeda motor listrik adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik.

Ditegaskan pula dalam Permenperin 21/2023, bahwa dalam proses membeli sepeda motor listrik, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.

Datanya harus terintegrasi dengan data Dukcapil Kemendagri dengan sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Data itu disebut dengan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News