Daftar Bengkel Konversi Motor BBM ke Motor Listrik di Indonesia Berserta Persyaratannya

Motor listrik Gesits. (Foto: Gesitsmotors)

HALOJABAR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sudah ada 21 bengkel konversi yang siap mengubah motor konvensional berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berbasis baterai.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, 21 bengkel konversi motor listrik yang dimaksud sudah mendapat sertifikat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah memberlakukan subsidi untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai 20 Maret 2023 lalu.

Terdapat 2 jenis pilihan subsidi yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yakni pembelian unit motor listrik diutamakan untuk pelaku UMKM dan konversi motor BBM dengan listrik.

Besaran subsidi yang diberikan yakni Rp7 juta untuk 200.000 pembelian unit baru, dan 50.000 armada konversi motor listrik.

Baca Juga: Mengintip Daftar Harga Motor Listrik Terbaru 2023, Pilihan Moda Ramah Lingkungan

Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik

Berikut daftar bengkel konversi motor listrik yang saat ini sudah mendapatkan sertifikat Kemenhub:

1. Litbang KESDM – Bogor
2. PT Braja Elektrik Motor – Surabaya
3. Elders Garage – Jakarta
4. Juara Bike/Selis- Tangerang
5. Braja/Kampus ITS Surabaya
6. PT Nagara Sains Konversi- Jakarta
7. PT Handhika Garda Parama – Jakarta
8. Percik Daya Nusantara – Denpasar
9. PT Tri Mentari Niaga/ BRT – Bogor
10. PT Roda Elektrik Gemilang – Denpasar
11. PT Cogindo daya Bersama – Cirebon
12. PT Spora EV – Jakarta
13. PT Sarana Makmur Sejahtera – Mojokerto
14. PT Strum Techology Asia – Jakarta
15. PT Mitra Metal Perkasa – Karawang
16. PT Ide Inovatif Bangsa – Bali
17. CV Karya Kartanagari Group – Bogor
18. Politeknik Negeri Jakarta – Jakarta
19. PTDI – STTD – Bekasi
20. PT Electric Vehicle Trimotorindo
21. PT Ekoelektrik Konversi Mandiri

Baca Juga: Rekomendasi 5 Motor Listrik Terbaik untuk Digunakan Sehari-hari

Persyaratan

Persyaratan untuk konversi motor listrik diantaranya:

  1. Kendaraan dalam kondisi baik
  2. STNK dan BPKB lengkap
  3. kesesuaian nama kepemilikan BPKB, STNK dengan KTP pemilik
  4. Motor harus dikonversi di bengkel yang telah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan

Itulah daftar bengkel yang telah tersertifikasi oleh Kemenhub untuk konversi motor listrik berserta persyaratannya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News