Peraturan tersebut mencakup pemberian subsidi bagi masyarakat yang melakukan konversi dari motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Besaran subsidi telah ditingkatkan dari sebelumnya Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit.
Program subsidi ini tidak hanya terbuka bagi perseorangan, tetapi juga untuk lembaga pemerintah dan non-pemerintah.***